Pihak KPU DKI mengungkap kapan masa kampanye putaran kedua akan dimulai.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 04 Maret 2017 - 20:13 WIB
WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru-baru ini menetapkan adanya masa kampanye di putaran kedua. Dengan adanya agenda tersebut, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat diharuskan untuk cuti kembali.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh komisioner KPU DKI, Dahliah Umar. Ia menuturkan jika masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang maju di putaran kedua.
"Iya kalau menurut ketentuan perundang-undangan, UU nomor 10 (UU 10/2016). Kampanye mengharuskan petahana untuk cuti. Kita kembalikan lagi kepada Undang-undang saja," ujar Dahliah. "3 hari setelahnya sampai 3 hari sebelum pemungutan, sampai 15 April."
Lebih lanjut, Dahliah mengatakan jika model kampanye di putaran kedua tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Mereka dipersilahkan untuk menemui warga dan juga melakukan blusukan.
Sementara itu, penetapan pasangan calon yang maju di putaran kedua akan diumumkan pada Sabtu (4/3). Ahok-Djarot nantinya akan bersaing dengan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
(wk/)