Hadir di Rapat Internal Tim Ahok-Djarot, ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI
Nasional

Seperti apa tanggapan pihak KPU DKI terkait laporan ACTA ke DKPP Bawaslu DKI?

WowKeren - Ketua KPU DKI dan Bawaslu DKI diundang dalam rapat internal tim Ahok-Djarot beberapa waktu lalu. Namun, kehadiran mereka rupanya menuai polemik.

Baru-baru ini, Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) diketahui telah melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Mereka dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran menghadiri pertemuan tersebut.

"Kami dari ACTA melapor ke DKPP dengan isi laporan melaporkan kejadian Ketua KPUD DKI, Komisioner KPU DKI, dan Bawaslu DKI dengan timses Ahok di Hotel Novotel tanggal 9 Maret 2017 kemarin," ujar Ketua ACTA Krist Ibnu, Jumat (10/3). "Kami menyayangkan adanya pertemuan tersebut karena kami anggap kurang patut dan kami menduga ada pelanggaran kode etik, maka kami laporkan."

Pihak KPU sendiri menjelaskan jika kedatangan mereka hanyalah untuk membahas aturan pilkada dan sosialisasi. "Kemarin itu bahas aturan tentang penyelenggaraan putaran kedua, seperti pendaftaran pemilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan perubahan aturan-aturan yang harus diketahui," ujar Dahlia dilansir dari Detik.


Sedangkan terkait laporan ACTA, pihak KPU sendiri mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum tahu. Belum lihat juga karena sedang ada rapat pembahasan putaran kedua dengan tim paslon," imbuhnya.

Penuturan pihak KPU tersebut senada dengan Ahok. Ia menegaskan jika kedatangan ketiga orang tersebut hanyalah untuk sosialisasi. "Itu kan untuk sosialisasi," terang Ahok.

Seperti diketahui kehadiran Ketua KPU dan Bawaslu DKI di pertemuan tim Ahok-Djarot memang menuai kontroversi. Banyak yang menilai jika hal itu tak selayaknya dilakukan lantaran dapat mempengaruhi netralitas dan memicu kecurigaan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!