Begini ketegasan KPK dalam menangani kasus korupsi masal e-KTP yang mendapat banyak bantahan dari sejumlah pihak.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Maret 2017 - 07:28 WIB
WowKeren - Publik kini tengah menyoroti kasus penyelewengan dana anggaran Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang dikorupsi masal oleh sejumlah pihak. Jaksa pun telah menyebutkan nama-nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi masal itu.
Namun, sejumlah nama besar kompak membantah terlibat dalam kasus bagi-bagi uang ini. Untuk itu, KPK mengaku siap menggunakan bukti-bukti yang ada untuk memproses keterlibatan mereka dalam korupsi mega proyek e-KTP.
"Keterlibatan pihak tertentu akan kita proses sepanjang KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dilansir dari Liputan 6, Senin (13/3). KPK juga akan terus mencari informasi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Yang jadi salah satu concern dari KPK untuk memastikan proses pencarian informasi dan termasuk mencermati fakta persidangan dan akhirnya kami cukup yakin ada atau tidaknya bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ini," jelas Febri. Pasalnya, KPK tidak akan membebankan kasus ini hanya dipertanggungjawabkan oleh dua nama saja yang telah dijadikan terdakwa.
"KPK sejak awal sudah menyampaikan pada dakwaan bahwa indikasi korupsi dengan Rp 2,3 triliun tidak mungkin hanya dipertanggungjawabkan pada dua orang saja karena itu dua terdakwa ini diduga bersama pihak lain melakukan tidak pidana korupsi," tambah Febri. Dua nama tersebut adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, mantan PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.
(wk/)