Inilah daftar terduga penerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan termasuk anggota Komisi II DPR RI.
- Tim WowKeren
- Kamis, 09 Maret 2017 - 16:38 WIB
WowKeren - Sidang perdana kasus pengadaan e-KTP telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Persidangan kali ini diselesaikan dengan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam daftar tersebut tak ada nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun Ketua JPU Irene Putri menyebut sejumlah nama besar terkait dalam korupsi masal mega proyek e-KTP yang telah merugikan negara sekitar Rp 2,558 triliun ini.
Diantara nama tersebut terdapat nama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Ada pula nama mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Berikut daftar terduga penerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Pada poin ke-30 disampaikan bahwa 37 anggota Komisi II mendapat dana sejumlah USD 556 ribu dan masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu. Namun jaksa memastikan memang benar tak ada nama Ahok dalam daftar tersebut.
(wk/)