Begini sikap tegas Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait spanduk-spanduk provokatif yang beredar.
- Tim WowKeren
- Jumat, 17 Maret 2017 - 10:47 WIB
WowKeren - Fenomena spanduk provokatif menjelang Pilkada DKI 2017 putaran kedua tengah menjadi sorotan publik. Plt Gubernur DKI, Sumarsono sendiri beberapa waktu lalu sempat memerintahkan agar spanduk-spanduk tersebut diturunkan.
Namun hal tersebut rupanya justru diprotes oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi membela warga dengan mengatakan jika pemasangan spanduk itu masih dalam koridor lantaran hanya menunjukkan sikap sebagai pemeluk Islam. Mereka bahkan berencana untuk melaporkan Sumarsono.
"(Spanduk) Tidak berbentuk paksaan terhadap orang lain untuk mengikuti sikap mereka. Spanduk itu juga tidak berisi hinaan atau tindakan diskriminasi kepada suku, agama, dan ras tertentu," ujar Krist. "Perlu kami ingatkan, hak menjalankan ajaran agama merupakan hak konstitusional semua warga negara yang diatur dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945."
Namun seolah tak gentar dengan ancaman itu, Sumarsono justru mengeluarkan surat edaran melarang pemasangan spanduk provokatif. Perintah itu ditujukkan untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Dalam Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 itu dimuat tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban. Pada poin pertama ia juga meminta SKPD untuk memelihara kerukunan antar umat beragama. Sedangkan pada poin kedua ia meminta pengurus masjid dan mushala tidak memasang spanduk provokatif.
"Memberikan pembinaan kepada para pimpinan/pengurus masjid dan mushala di bawah pimpinan saudara untuk tidak memasang spanduk/tulisan berisi ajakan yang bersifat provokatif yang dipasang pada lingkungan masjid dan mushala di lingkungan kantor Pemprov DKI sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," bunyi surat tersebut.
Pada poin ketiga ia meminta SKPD dan UKPD untuk mewaspadai isu yang memecah belah warga. "Turut menciptakan suasana yang kondusif dengan melakukan pembinaan antar-pengurus masjid di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal pemberian pencerahan/tausiah yang menyejukkan umat," tulisnya pada poin keempat.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan oleh spanduk tolak jenazah "pembela penista agama". Pihak Pemprov DKI sendiri belakangan tengah gencar mencopot spanduk provokatif. Hingga kamis (16/3), sudah ada 393 spanduk yang dikumpulkan.
(wk/)