Ini sejumlah nama pejabat PT PAL lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus suap kapal perang Filipina.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 01 April 2017 - 09:34 WIB
WowKeren - Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin baru-baru ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pembuatan dua kapal perang untuk Filipina.
Seperti diketahui, pemerintah Filipina melalui The Department of National Defense of The Philippines, melakukan kesepakatan dengan Kementerian Pertahanan Indonesia atas pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV). Kapal perang pertama, BRP Tarlac 601 telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016 lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan jika nilai kontrak kesepakatan ini cukup besar. "Nilai kontrak pembelian kapal perang ini sebesar USD 86,96 juta," ujar Basaria.
Dari hasil penyelidikan, pejabat PT PAL diduga menyepakati cash back dengan perusahaan perantara, Ashanti Sales Inc. Disebutkan jika Ashanti Sales Inc akan mendapat fee 4,75 persen dari pembelian, 1, 25 persen atau USD 1,087 juta kemudian diberikan pada pejabat PT. PAL.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini. Kamis (30/3), ada informasi yang menyebutkan jika General Manager PT PAL, Arif Cahyana (AC) akan bertemu dengan Agus Nugroho (AN). Dari hal itulah KPK kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan menyita USD 25 ribu.
Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka. Begitu juga dengan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.
(wk/)