Berikut sembilan saksi penting yang diharapkan membuka fakta baru kasus korupsi e-KTP.
- Tim WowKeren
- Senin, 03 April 2017 - 08:50 WIB
WowKeren - Senin (3/4), sidang kasus korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar. Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sembilan saksi.
Sidang kelima itu akan dihadiri beberapa saksi yang tak hadir di sidang sebelumnya dan ditambah enam orang lain. "Saksinya yang tidak datang kemarin plus ada enam lagi," kata jaksa Irene Putrie dilansir dari Kompas.
Pada persidangan sebelumnya, terdapat tiga saksi yang tidak hadir. Ketiganya adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah dan PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah.
Enam saksi lainnya yakni mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey dan mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng. Kemudian ada Eva Ompita, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan yang didakwa menjadi perantara pemberi uang. Serta Munawar yang tak disebutkan perannya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto. Dari anggaran sejumlah Rp 5,9 triliun, kasus korupsi e-KTP ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
(wk/)