Sidang Tuntutan Kasus PT PWU Segera Digelar, Dahlan Iskan Optimis Bisa Patahkan Dakwaan
Nasional

Ini beberapa poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai bisa dipatahkan oleh pengacara Dahlan Iskan.

WowKeren - Kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha dengan tersangka Dahlan Iskan tengah dalam proses hukum. Diketahui jika sidang dengan agenda tuntutan jaksa digelar pada Jumat (7/4).

Penasihat hukum Dahlan sendiri saat ditanya mengenai sidang tersebut mengatakan jika pihaknya optimis bisa mematahkan semua dakwaan. "Dakwaan jaksa semuanya terbantahkan," ujar pengacara Agus Dwi Warsono dilansir dari Viva.

Menurut pengacara Dahlan ada tiga poin yang bisa dipatahkan. Diantaranya adalah payung hukum pembentukan dan kegiatan PT PWU, SOP penjualan aset PWU, dan pertanggungjawaban Dahlan selaku Direktur Utama PWU pada teknis penjualan aset tahun 2003 silam.


Tidak hanya itu, pengacara juga membahas mengenai penjualan aset PWU yang sudah sesuai SOP. "Aset di Kediri dan Tulungagung itu sebagian kecil dari aset PWU. Jadi tidak ada kewajiban mengumumkan lewat media massa. Kalau terjadi pelanggaran di teknisnya, itu bukan tanggung jawab klien kami selaku direktur utama," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan kabar terbaru diketahui jika sidang tersebut ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kunjung hadir. Dahlan Islan sendiri bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra memutuskan keluar dari pengadilan setelah menunggu kurang lebih tiga jam.

Yusril Ihza Mahendra menduga jika jaksa kemungkinan terlambat lantaran masih berkoordinasi. "Jaksa ini kan tidak mandiri satu satu," terang Yusril. Pihak pengadilan Tipikor Surabaya sendiri tidak memberikan keterangan atas kejadian ini.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait