Video Iklan Kampanye Ahok-Djarot Sudah Diproses Hukum
Nasional

Apa saja dugaan yang dilaporkan ACTA ke Bareskrim terkait iklan kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot?

WowKeren - Berkas laporan Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait video kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki-Djarot, telah diterima oleh pihak Bareskrim dengan nomor laporan LP/379/IV/2017 Bareskrim 10 April 2017. "Iya, akan dilakukan langkah-langkah hukum," ujar Kadiv Humas Bareskrim Polri Irjen Boy Rafli Amar dilansir Republika, Selasa 11 April 2017.

Kadiv mengatakan, laporan tersebut akan segera diproses sesuai dengan prosedur hukum. ACTA melapor atas nama Novel Chaidar dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video kampanye pasangan calon Basuki-Djarot berbau SARA dan terkesan menyudutkan umat Islam.


"Tim ACTA telah melakukan laporan ke Bareskrim, pada Senin sore, dengan dugaan fitnah, menyebar kebencian dan pelanggaran UU ITE," tegas Novel selaku pelapor, Selasa, 11 April 2017. Novel mengatakan, selain Bareskrim, ACTA juga telah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ke Bawaslu Pusat.

Laporan tersebut berisi dugaan pembuatan video profokatif dan menyerang umat Islam, serta pelanggaran UU Pilkada. "Saya sebagai pelapor dari ACTA melapor ke Bawaslu agar segera melakukan teguran dan saksi kepada gubernur nonaktif BTP karena membuat video provokatif dan menyerang umat islam, dan telah melanggar UU Pilkada," paparnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!