Divonis Penjara Dua Tahun Atas Kasus BUMD, Dahlan Iskan Ajukan Banding
Nasional

Begini suasana ruang sidang setelah Majelis Hakim membacakan vonis untuk Dahlan Iskan.

WowKeren - Persidangan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim digelar di pengadilan dengan agenda pembacaan vonis. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara untuk Dahlan Iskan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," ujar Hakim Ketua M Tahsin.

Mantan Menteri BUMN itu tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang tertera di dakwaan primer, Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun ia dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider, melakukan korupsi secara bersama-sama, Pasal 3 undang-undang itu.


Usai membacakan putusan tersebut, suasana di pengadilan langsung dipenuhi teriakan. Sejumlah pendukung Dahlan yang hadir mengungkapkan kekecewaan serta memekikkan takbir untuk memberikan semangat pada Dahlan.

Sementara itu, Dahlan dan kuasa hukumnya sendiri sempat berunding sejenak. Mereka kemudian memutuskan untuk mengajukan banding. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ujar Dahlan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait