Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun, Begini Kronologi Kasus Penerbitan SKL BLBI
Nasional

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai tersangka.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas indikasi tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4) menjelaskan kerugian negara tersebut terjadi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

"SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN," ujar Basaria. Menurut Basaria, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Kemudian terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.


Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. "Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan," kata Basaria.

Namun meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN. Sejak dua tahun lalu, KPK menduga ada masalah dalam proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor tersebut.

SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

SKL ini dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarnoputri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait