Indonesia mendukung penuh pelaksanaan NPT dengan tiga hal yang dapat mempererat perjanjian antarbangsa ini.
- Tim WowKeren
- Jumat, 05 Mei 2017 - 14:25 WIB
WowKeren - Dalam Preparatory Committee for the 2020 Nuclear Non-Proliferation Treaty Review Conference atau NPT Prepcom-1 di Wina, Austria, Ketua Delegasi RI, Febrian A. Ruddyard, menyampaikan bahwa Indonesia menyerukan pelucutan senjata nuklir. Hal ini demi mewujudkan Traktat Non-Proliferasi Nuklir yang seimbang, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.
"Indonesia mendukung secara penuh implementasi NPT dan menegaskan bahwa tujuan traktat hanya dapat dicapai jika ketiga pilarnya dilaksanakan secara seimbang, menyeluruh dan tanpa diskriminasi," ujar Ruddyard sebagaimana dilaporkan
Menurutnya, Indonesia menilai NPT sebagai traktat yang pada dasarnya diskriminatif, memberi hak dan kewajiban berbeda antara negara pemilik dan bukan pemilik senjata nuklir. Ruddyard juga menyampaikan, kemajuan perlucutan senjata oleh negara-negara pemilik senjata nuklir terbilang lambat, serta NPT Revcon 2015 gagal membuahkan hasil. "(Semua itu) telah meningkatkan rasa frustrasi di antara negara-negara pihak, khususnya yang tidak memiliki senjata nuklir, terhadap kredibilitas NPT," tegasnya.
NPT Preprcom-1 atau Konferensi Tinjauan Traktat Non-Proliferasi Nuklir 2020 digelar mulai tanggal 2 hingga 12 Mei. Hingga kini masih terdapat sekitar 15 ribu senjata berkepala nuklir di berbagai belahan dunia. Negara-negara pemilik senjata nuklir itu, bahkan masih melakukan modernisasi senjata nuklirnya.
Informasi mengenai ribuan senjata nuklir tersebut yang telah dilucuti oleh dua negara dengan kepemilikan senjata terbesar, belum terverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, menurut Ruddyard, Indonesia memandang penting untuk menggeser doktrin militer nuclear deterrence dengan paradigma kemanusiaan, serta konsep keamanan yang lebih universal.
Untuk terus mendorong upaya memajukan perlucutan senjata dan memperkuat NPT, Indonesia menyerukan agar seluruh negara pihak NPT mendukung proses negosiasi instrumen hukum pelarangan senjata nuklir yang dimulai tahun ini berdasarkan Resolusi Sidang Umum PBB A/RES/71/258.
(wk/)