Begini keputusan KPU dalam SK resmi mengenai kemenangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017.
- Tim WowKeren
- Jumat, 05 Mei 2017 - 16:04 WIB
WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode tahun 2017-2022. Penetapan ini sesuai dengan surat keputusan yang dibacakan oleh KPU pada, Jumat (5/5).
Dalam surat keputusan tersebut, Anies-Sandi unggul dengan perolehan 3.240.987 suara atau 57,96 persen. Sementara Ahok-Djarot hanya meraih 2.350.366 suara atau 42,04 persen.
"Dengan ucapan bismillah maka bapak Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubenur terpilih DKI Jakarta 2017-2022," ujar Sumarno saat membacakan SK penetapan KPU. SK tersebut bernomor 95/KPTS/KPU provDKI/2017-101.
Menurut Sumarno proses penetapan ini menjadi penanda seluruh proses tahapan Pilkada telah usai. Sehingga masyarrakat DKI Jakarta bisa bersiap menyongsong era yang baru. "Sekarang kita menyongosng era baru, menata jakarta bersama," kata Sumarno.
Selanjutnya akan diagendakan pengesahan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih 2017-2022. Acara pelantikan dijadwalkan diselenggarakan pada bulan Oktober mendatang.
(wk/)