Begini keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti atas kasus percakapan mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
- Tim WowKeren
- Selasa, 16 Mei 2017 - 14:39 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus percakapan mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husein. Baru-baru ini kepolisian diketahui juga melibatkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.
Dalam keterangannya, Effendy mengatakan jika percakapan WhatsApp antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan Firza Husein memenuhi unsur pidana. Kesimpulan itu diambil setelah melihat barang bukti yang ada.
"Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana, seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," ujar Effendy.
Effendy menuturkan jika pihak yang terkait kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan adanya unsur "kesenangan pribadi" dalam percakapan tersebut. Pasalnya ia menduga jika Habib Rizieq sengaja meminta Firza untuk mengirimkan foto tanpa busana.
"Kalau melihat semua fakta ya kesenangan. Nampaknya ya. Forensik kan yakin itu bukan rekayasa," imbuhnya. "Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di chat ya, beliau (Habib Rizieq) yang minta (foto mesum)."
Sementara itu, Selasa (16/5), Firza Husein diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Habib Rizieq sendiri masih belum diperiksa lantaran tidak berada di Indonesia.
(wk/)