Berikut ini beberapa anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helikopter AW 101.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Mei 2017 - 17:29 WIB
WowKeren - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akhirnya mengumumkan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Mereka adalah Marsma TNI FA, Letkol. Adm TNI BW dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.
Sebelumnya menyampaikan kesimpulan itu, POM TNI telah melakukan investigasi. Hasilnya mereka menemukan dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan pejabat tersebut dalam pengadaan helikopter AW 101.
"Penyidik POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota militer," ujar Gatot.
Sementara itu, kasus ini disebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. Dari nilai proyek Rp 738 miliar, kerugian diperkirakan mencapai Rp 220 miliar.
Pihak POM TNI sendiri telah memeriksa enam saksi dari militer dan tujuh saksi dari sipil terkait kasus ini. Penyidik juga memblokir rekening Rp 139 miliar atas nama PT Diratama Jaya Mandiri sebagai barang bukti.
(wk/)