Ini permintaan pengacara Habib Rizieq kepada Presiden Joko Widodo atas status tersangka kliennya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 30 Mei 2017 - 08:23 WIB
WowKeren - Penetapan status tersangka atas dugaan pornografi menuai reaksi keras dari pihak Habib Rizieq. Pengacara Eggi Sudjana baru-baru ini memprotes keputusan tersebut dan meminta kepolisian untuk menghentikan kasus ini lantaran dinilai sebagai kriminalisasi ulama.
Tidak hanya itu, dalam pernyataannya baru-baru ini, Eggi juga meminta pada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan menghentikan kasus ini. Menurutnya perkara yang menjerat kliennya tersebut tidak jelas dan aparat tak memiliki alasan untuk menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Kita minta sekarang, Pak Jokowi dengan hormat tolong perintahkan kepada Polri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 atas kriminalisasi terhadap ulama," ujar Eggy. "Kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis ini harap tolong segera diakhiri jika mau berbicara tentang berbangsa dan bernegara secara jujur dan adil dalam penegakan hukumnya."
Lebih lanjut, Eggy Sudjana juga mengkritisi proses hukum kasus ini dan menyebutnya sebagai politik balas dendam. Menurutnya, ada beragam kepentingan dibalik perkara yang juga menjerat Firza Husein ini.
"Karena itu, kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita janganlah mengkriminalisasi ulama ini karena polisi dan lainnya itu hanya instrumen saja di bawah perintah presiden," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sendiri sudah menyatakan jika mereka mempunyai alasan kuat untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus ini.
(wk/)