Begini respon pihak kepolisian mengetahui pengacara Habib Rizieq menyurati Presiden Jokowi.
- Tim WowKeren
- Kamis, 22 Juni 2017 - 08:48 WIB
WowKeren - Habib Rizieq kini tengah terjerat kasus hukum dugaan percakapan pornografi dengan Firza Husein. Namun hingga kini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini masih berada di Arab Saudi dan terus menyerukan protes lantaran menganggap kasusnya adalah kriminalisasi ulama.
Pihak pengacara Rizieq, Kapitra Amera mengaku telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta kasus kliennya dihentikan. Menurutnya penyelidikan terhadap kasus ini dinilai telah melanggar aturan.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra. "Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Menanggapi langkah pengacara menyurati Presiden Jokowi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan buka suara. Ia mengatakan jika pihak kepolisian memiliki bukti jelas dan meminta Habib Rizieq untuk tidak "meng-emaskan" diri.
"Caranya bagaimana, enggak bisa lah. Jadi jangan meng-emaskan diri. Semua sama di hukum," ujar Iriawan. "Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain."
Lebih lanjut, Iriawan mengimbau pada Habib Rizieq untuk menghadapi kasusnya jika ingin membuktikan dirinya tidak bersalah. "Saya pikir hadapi saja lah ya. Nanti juga selesai," imbuhnya.
Habib Rizieq sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi dengan Firza Husein. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wk/)