Pansus Hak Angket Temui Terpidana Korupsi, Ketua KPK: Untuk Apa?
Nasional

Begini komentar Ketua KPK Agus Rahardjo terkait kunjungan Pansus Hak Angket ke Lapas Sukamiskin.

WowKeren - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan masyarakat. Apalagi baru-baru ini mereka dilaporkan akan mewawancarai para terpidana kasus korupsi yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan jika ia bertanya-tanya apa tujuan Pansus Hak Angket melakukan hal itu. "Nah makanya kami tidak tahu ini untuk apa, kan tidak jelas karena dari sisi objek, subjek, dan substansi itu banyak orang menganggap ini tidak tepat atau ilegal, saya juga belum tahu kok. Pansus ini melebar ke mana-mana," ujarnya.

Meski begitu, pihak KPK sendiri tampaknya tidak terlalu menanggapi kinerja Pansus Hak Angket. Agus Raharjo mengaku jika pihaknya hanya akan fokus untuk mengungkap kasus korupsi di Indonesia. "Saya lebih fokus ke anak-anak di dalam lakukan pekerjaan dengan cepat supaya kami bisa tunjukan kepada rakyat hasilnya," imbuhnya.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga sempat mengomentari wawancara Pansus Hak Angket dengan terpidana korupsi tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah lelucon.


"Mungkin menurut mereka itu etis tetapi bagi masyarakat luas dan saya jelas itu sebuah lelucon. Tidak ada nalar hukumnya karena napi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bahkan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. "Kalau sudah terbukti terus yang mau diwawancara apanya? Apakah mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang diputuskan hakim itu. Kalau itu yang diharapkan berarti Pansus ini kan tidak jelas arahnya. Apa yang mau ditarget dengan menemui napi-napi itu."

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska sendiri mengatakan jika tujuan timnya mewawancarai para terpidana itu adalah untuk mengetahui proses penyidikan. Terutama terkait standar prosedur yang dilakukan.

"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari semua proses penyidikan di institusi tersebut," jelasnya. "Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per-kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!