Begini tanggapan KPK terkait saran dari Yusril Ihza Mahendra untuk menempuh jalur hukum terkait Hak Angket.
- Tim WowKeren
- Selasa, 11 Juli 2017 - 08:30 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Yusril Ihza Mahendra diundang oleh Pansus Hak Angket KPK. Meski begitu, ahli hukum tata negara ini sempat menyarankan ke KPK untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Hak Angket.
Mengetahui saran dari Yusril tersebut, pihak KPK mengungkap pendapatnya. Menurutnya mereka masih belum merencanakan hal itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan jika pihaknya hanya ingin mengkaji keberadaan Pansus Hak Angket tersebut.
"Belum ada rencana," ujar Febri. "Respons KPK adalah melalui surat. Dan kita tidak mengatakan Pansus ilegal, secara eksplisit seperti itu. Yang kami katakan kami sedang melakukan kajian pada saat itu, mendengar para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara untuk membantu KPK memberikan analisis terhadap KPK dalam menentukan sikap. Jadi kita hargai pendapat-pendapat para profesor hukum."
Febri sendiri juga mengatakan jika langkah Pansus untuk mengundang para ahli adalah hal yang baik. "Kalau hari ini misalnya Pansus mengundang Profesor Yusril, tentu saja para ahli yang lain juga akan lebih baik didengar agar ada keseimbangan. Tapi kami tidak tahu dan kita tidak mengomentari juga. Apa yang dilakukan oleh Pansus tersebut. Apakah misalnya APHTN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara) juga diundang atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Pansus kabarnya juga akan mengundang Mahfud MD dan eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. "Itu nanti kita simak bersama-sama, bagaimana pendapat ahli yang satu dengan yang lain. Karena kami juga dikirimkan pendapat-pendapat ahli tersebut yang tentu saja mereka punya legitimasi akademik," pungkas Febri.
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK sendiri belakangan memang menuai kontroversi. Bahkan sejumlah kalangan terang-terangan menolak, salah satunya seperti civitas akademika Universitas Gajah Mada.
(wk/)