Umumkan Perppu 2/2017, Wiranto: Kemenkumham Punya Wewenang Cabut Izin Ormas
Nasional

Begini isi Perppu 2/2017 tentang Ormas yang diungkap oleh Menkopolhukam Wiranto, Rabu (12/7).

WowKeren - Rabu (12/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (ormas). Peraturan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

"UU 17/2013 telah tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Menteri Wiranto.

Berdasarkan Perppu tersebut, Kemenkumham akan memiliki wewenang untuk mencabut izin ormas. Terutama untuk organisasi yang dinilai bisa mengancam eksistensi bangsa serta menciptakan konflik.

"Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila," imbuhnya.

Wiranto juga menjelaskan jika UU ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus."Tidak ada asas hukum administrasi contrario actus, artinya lembaga yang berwenang memberi izin juga harus memiliki kewenangan mencabut," jelas Wiranto.


Lebih lanjut, Wiranto juga menyebut jika pemerintah telah memperluas definisi ajaran atau tindakan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Seperti diketahui, dalam UU Ormas, tindakan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," pungkas Wiranto.

Sementara itu, diterbitkan Perppu tersebut banyak dikaitkan dengan tujuan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya organisasi Islam itu dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pihak HTI sendiri sebelumnya telah mengatakan jika pemerintah benar menerbitkan Perppu, maka itu merupakan suatu bentuk kezaliman. Mereka menilai langkah ini merupakan yang paling mudah dan cepat dibanding mekanisme gugatan pembubaran ormas yang harus melewati pengadilan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!