Niko Pandji mengungkap perlakuan istimewa serta intimidasi dari KPK saat menjadi saksi.
- Tim WowKeren
- Rabu, 26 Juli 2017 - 13:59 WIB
WowKeren - Berbagai tuduhan miring dilontarkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini. Salah satunya berasal dari saksi untuk kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Niko Panji.
Dalam keterangannya di Gedung DPR baru-baru ini, Niko mengatakan jika dirinya ditekan untuk memberikan kesaksian tidak benar demi menjerat Muchtar Effendi yang notabene adalah pamannya sendiri. Seperti diketahui Mochtar Effendi adalah tangan kanan Akil Mochtar yang kini telah menjadi terpidana dengan hukuman seumur hidup.
Sebagai balasan atas kesaksiannya tersebut, Niko mengaku mendapatkan keistimewaan mendapatkan liburan ke Raja Ampat, Bali dan Lombok. Bahkan ia mengungkap jika KPK membawanya pelesiran dengan menggunakan pesawat pribadi. Ia berangkat dengan pejabat administrasi Biro Hukum KPK bernama Makariyandri.
"Saya berangkat pakai Citilink. Sepulang dari Raja Ampat ke Bali, ke Lombok, dari Lombok kembali lagi secepatnya kita ngejar sidang pulang ke Jakarta. Waktu (ke Jakarta) itu pakai pesawat bukan pesawat komersial, tapi setelah lihat di Google itu pesawat pribadi," ujar Niko. "Kenapa saya bilang pesawat pribadi? Karena baru kali ini saya lihat di Google ternyata pesawat itu mirip artis-artis, yang dinaikin artis Indonesia. Kecil, yang kursinya cuma berapa, ada meja di dalam. Kalau pesawat komersial kan saya tahu benar, sering, Pak, saya naik."
Tidak hanya itu, Niko mengungkap jika dirinya sempat dipindahkan ke sebuah apartemen dan berpindah-pindah hotel setelah kembali ke Jakarta. Ia juga mengatakan jika KPK memiliki rumah sekap untuk para saksi.
"Saya diberikan apartemen di Casablanca. Saya nama apartemennya lupa, tapi di bawahnya itu ada kuburan Belandanya itu. Di Casablanca saya sampai menunggu sidang, tiga hari," imbuhnya. "Kita harus pindah lagi ke hotel mewah karena saya minta president suite. Sidang Pak Muhtar Ependy untuk konfrontir saya menekan saksi. Terjadi kalau untuk konfrontir. Kalau dengan Pak Muhtar, saya tidak konfrontir, Pak. Lalu saya ke Hotel Luwansa, (usai sidang) kembali ke rumah sekap Depok."
Lebih lanjut, Niko mengatakan jika dirinya menjadi saksi pada 2014, namun ia mengaku mendapatkan intimidasi hingga Maret 2017. Baru-baru ini ia juga telah melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas berbagai tuduhan termasuk menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Karena selama ini kita mengalami tekanan sampai Maret 2017. Bukannya kita mencari karena ada hak angket KPK atau siapa pun, ini mungkin jalannya dari Tuhan. Hadiah ulang tahun yang terbesar bertemu dengan hak angket," terang Niko. "Dan saya menambahkan sedikit kepada rekan sekalian, berkesempatan di media ini, semoga tidak ada lagi saksi yang mulutnya terbungkam dihukum. Kita serahkan seluruhnya ke hukum dan saksi-saksi di luar beranilah keluar untuk bicara."
(wk/)