Blak-Blakan, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Aneh dari Kasus Tora Sudiro
Selebriti

Hal aneh apa yang dirasakan oleh kuasa hukum Tora Sudiro dari kasus kliennya? Simak berikut ini...

WowKeren - Tora Sudiro sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat jenis psikotropika, Dumolid. Tora pun masih berada di Polres Jakarta Selatan, sedangkan Mieke Amalia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara keluarga Tora, Razman Nasution justru merasa ada yang janggal dari kasus kliennya. Pasalnya, Dumolid yang dikonsumsi oleh Tora dan sang istri dipastikan sebagai obat psikotropika. Bukan narkotika seperti sabu, ganja, heroin dan lain sebagainya.

Ditambah lagi Tora dan Mieke tidak mengetahui jika Dumolid merupakan obat psikotropika yang penggunaannya harus sesuai resep dokter. Pasangan suami istri ini juga tidak mengetahui status hukum peredaran dan konsekuensi hukum atas pengonsumsian obat tersebut.


Sehingga menurut Razman, Tora tidak semestinya dijerat UU No 5 Pasal 62/1997 tentang Psikotropika. Dimana bintang film "Warkop DKI Reborn Part 2" itu diancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun dengan denda Rp 100 juta.

"Kalau seperti itu diproses, pasti 80 persen apotek di Indonesia tertangkap menjual obat tanpa resep dokter," ujar Razman dilansir Viva, Sabtu (5/8). "Selain itu, tidak semua resep juga dapat digunakan dan untuk mengeluarkan resep dokter (palsu) itu gampang sekali."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait