Inilah perintah Prabowo mengenai nasib kader Gerindra Yansen Binti yang terbelit kasus pembakaran gedung sekolah di Palangka Raya.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 09 September 2017 - 15:49 WIB
WowKeren - Salah satu anggota DPRD kota Palangka Raya dari fraksi Gerinda, Yansen Binti ditetap sebagai salah satu tersangka kasus pembakaran sejumlah gedung sekolah. Terkait persoalan itu, Ketum Gerindra Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk segera memecat Yansen dari keanggotaan partai jika terbukti terlibat.
"Tadi diperintahkan 08 (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) usut, sidik tuntas, pecat," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Kepolisian dan TNI Partai Gerindra, Wenny Warouw dilansir dari Kompas, Jumat (8/9). Keputusan itu telah dibahas dalam rapat internal Partai Gerindra.
Wenny mengatakan, Prabowo juga meminta para jajarannya untuk mengusut kasus pembakaran sekolah tersebut. Jika terbukti terlibat, maka sanksi pemecatan akan diberlakukan untuk Yansen. Itu semua dilakukan demi menjaga nama baik partai, menurut penuturan Wenny.
"Karena mempertahankan nama baik partai, maka pimpinan partai saya mengatakan demikian, tidak boleh tedeng aling-aling, kalau dia salah ya salah," tandasnya. "Risikonya pecat, masalah pidananya diterusin."
Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami motif sebenarnya dari pembakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya. Yansen disebutkan sebagai orang yang berperan memberi dana dan menyuruh kepada beberapa tersangka untuk melakukan pembakaran.
Polisi menduga motifnya melakukan pembakaran SDN itu untuk menarik perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Sehingga nantinya, politisi Gerinda itu akan mendapat proyek dari pihak Pemrov Kalimantan Tengah.
"Ada hal lain yang perlu kita tambahkan untuk bisa mengungkap motif sebenarnya seperti apa. Namun saat berdasarkan data dari tersangka, dia ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan pengadaan proyek," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dilansir Jawapos, Rabu (6/9).
(wk/)