Inilah tanggapan KPK mengenai kekalahan atas gugatan Setya Novanto di praperadilan.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 30 September 2017 - 15:06 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan Setya Novanto tidak bisa lolos dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Menurutnya, KPK telah memiliki lebih dari 200 bukti terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Tunggu saja. Dia (Novanto) tidak akan bisa lari. (Ada) 200 lebih bukti," ujar Saut saat menjadi pembicara dalam diskusi Kajian Nalar Hukum Seri I Kanal Hukum Pemuda Lintas Agama Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).
Saut mengaku telah memetakan perkara tersebut sekitar satu tahun silam. "(Kasus) e-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu. Kemana dia main, kemana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua," sambung Saut.
Meski demikian, Saut mengatakan, KPK tetap menghormati putusan yang telah diambil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (29/9). Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan untuk menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Novanto karena dinilai tidak sesuatu prosedur.
"Putusan pengadilan kami hormati. Tapi tidak apa-apa ini praperadilan, tidak bisa substansi," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (30/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli lalu. Dia diduga ikut mengatur anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP.
(wk/)