Bukan Gatot Brajamusti, Kuasa Hukum Ungkap Pemilik Asli Senjata Api
Selebriti

Simak keterangan dari pihak kuasa hukum Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api.

WowKeren - Tim kuasa hukum Gatot Brajamusti mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Saat sidang pembacaan eksepsi, Selasa (17/10), pihak Gatot menjelaskan bahwa senjata api tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS.

"Istri terdakwa juga mengetahui bahwa senjata api dan amunisi milik orang lain yang patut diduga adalah milik AS," ucap tim kuasa hukum dalam persidangan dilansir Kompas. Di sisi lain, pihak kuasa hukum menerangkan bahwa Gatot pernah berencana mengembalikan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 berikut amunisi yang ia dapat secara bertahap sejak 2006, 2007, dan 2010.

"Bahwa terduga pernah mengembalikan senjata api berikut amunisi tersebut kepada pemiliknya setelah selesai digunakan untuk kepentingan pembuatan film," terang kuasa hukum Gatot. "Namun pemilik yang patut diduga bernisial AS menolaknya."


"Dan, mengatakan (AS) bahwa senjata api dan amunisi tersebut aman," lanjut tim kuasa hukum. "Alasannya karena senjata api itu aslinya patut diduga milik mantan KSAD berinisial WA dan terdakwa diminta untuk menyimpan senjata api tersebut."

Kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim juga memeriksa pemilik asli dari senjata serta amunisinya itu. Pasalnya, pihak Gatot pernah mengungkap pemilik asli selama proses pemeriksaan polisi, namun tidak ditanggapi.

"Berdasarkan keterangan saksi berikut istri terdakwa, sudah seharusnya pemilik asli diproses atas kepemilikan senjata api dan amunisi," terang kuasa hukum. "Terdakwa mengungkapkan siapa pemilik asli, tapi tidak dihiraukan," ucapnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!