RCTI Menang, Leo Sutanto dan SinemArt Bakal Ajukan Banding
TV

Seperti ini pernyataan pihak SinemArt terkait kemenangan RCTI atas kasus mereka.

WowKeren - Konflik diantara PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Sinemart Indonesia masih terus berlanjut. Seperti yang telah diketahui, RCTI dikabarkan memenangkan kasus melawan SinemArt.

Belum lama ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan keberatan (verzet) yang dilayangkan SinemArt. Terkait hal ini pihak SinemArt berencana mengajukan banding.

Rencana ini diungkapkan oleh kuasa hukum pemilik Sinemart Leo Sutanto, Harry Pontoh. "Banding masih bisa dilakukan kok," ujar Harry Pontoh pada Selasa (17/10), seperti dilansir Kontan.


Pihak SinemArt merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim karena menilai ada kejanggalan. Pihaknya mengklaim bahwa Leo Sutanto dan SinemArt tidak menerima surat pemanggilan atas dikeluarkannya putusan pada 16 Maret 2017.

Menurut Harry Pontoh, gugatan tersebut ditujukan pada alamat lama SinemArt sehingga tak sampai ke tangan Leo Sutanto. Harry mengungkapkan bahwa RCTI sudah mengetahui alamat baru SinemArt yang telah pindah ke daerah Kedoya.

"Hal itu juga tertera dalam bukti yang diajukan RCTI berupa perjanjian dengan SinemArt yang menggunakan alamat Kedoya," tutur Harry. Namun Harry belum mengungkapkan kapan upaya banding ini akan diajukan oleh pihaknya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!