Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Ormas, SBY Pertanyakan Posisi Organisasi
Nasional

SBY turut memberikan pandangan terhadap UU Ormas, seperti apa?

WowKeren - Usai mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan mengalami revisi dari pemerintah pada awal 2018. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/10)."Kalau sudah menyiapkan konsep, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kementerian Polhukam, itu semua nantinya kami akan koordinasikan ke fraksi-fraksi.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pandangan terhadap UU Ormas. Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan dari SBY yang dianggap penting dalam mengatur UU Ormas yang baru saja disahkan ini.

"Sebenarnya, negara ini memposisikan ormas itu seperti apa? Lantas, bagaimana hubungan yang tepat dan baik antara negara dan pemerintah dan ormas dengan rakyat?" jelas SBY di Wisma Proklamasi, Jl. Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Dan sekaligus masih termasuk paradigma, kira-kira desain atau kandungan UU ormas itu yang tepat seperti apa?"

Melalui beberapa pertanyaan itu, SBY menyampaikan pesan kepada pemerintah terkait hal penetapan UU ormas yang telah disahkan baru-baru ini. Pesan tersebut adalah pemerintah harus menyikapi ormas dengan sudut pandang paradigma kehidupan bernegara.


"Inilah yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya UU, UU manapun termasuk UU Ormas yang sekarang jadi perhatian masyarakat luas," lanjut SBY. "Demokrat berpendapat bahwa dalam kehidupan bernegara ada sejumlah hal yang dijadikan landasan dan rujukan."

Ada 4 paradigma yang dimaksud oleh SBY sebagai hal penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Paradigma itulah yang akan dijadikan sebagai landasan pada UU Ormas. Pertama, pemerintah harus memandang ormas sesuai dengan asas Pancasila. Rujukan pemerintah dalam bersikap telah diatur dalam rumusan dasar Pancasila yang telah dikukuhkan melalui Tap MPR No 18 Tahun 1998.

Kedua, SBY menilai pemerintah harus menyikapi ormas sesuai dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Sedangkan ketiga, UU Ormas harus merujuk pada hukum. Hingga keempat, negara wajib menjami keamanan negara dan keselamatan warga negara.

"Itulah yang sering kita namakan external defence dan internal security. Tentu masih banyak lagi yang kita pandang sebagai landasan dan rujukan kehidupan bernegara," pungkas SBY. "Tapi, empat itu yang PD ingin ingatkan ke negara, pemerintah dan parlemen kita."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!