Tetap Dirawat di RSCM, KPK Resmi Tahan Setya Novanto
Nasional

Pihak Setya Novanto terus memberi penolakan atas penahanan yang dikeluarkan oleh KPK.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Meskipun kini Setya masih menjalani perawatan usai kecelakaan mobil, KPK tetap akan melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11) malam. "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017."

Akan tetapi, surat penahanan tersebut ditolak oleh pihak Setya. KPK pun kemudian menyediakan berita acara penolakan atas surat penahanan. Namun, pihak Novanto kembali tidak mau menandatangani.

Kendati demikian, KPK memastikan bahwa surat penahanan itu tetap sah dan sesuai dengan prosedur. Walaupun tidak mendapat persetujuan pihak Setya, KPK tetap bisa melakukan proses penahanan dan pembantaran Setya. Pasalnya, dengan dikeluarkan berita acara ketiga, yang menandatangani cukup penyidik dan para saksi.

"Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan kita bacakan," jelas Febri. "Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap kepada istri tersangka. Pembantarannya pun saya kira demikian."


Febri turut memastikan opsi telah diberikan kepada Setya serta perwakilannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Meski terus mendapat penolakan dari pihak Setya, Febri menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan atas penahanan.

"Jadi di KUHAP dan aturan acara pidana itu semua kemungkinan sebenarnya sudah difasilitasi. Sangat tidak logis kalau penyidik melakukan proses penahanan," sambung Febri. "Karena penahanan ini adalah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Karena itulah ada prosedur-prosedurnya."

Mengenai pembantaran penahanan, Setya akan tetap berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Barat. Hal itu dilakukan lantaran menurut pemeriksaan Setya masih harus dirawat inap untuk kebutuhan observasi.

KPK akan terus memantau kondisi kesehatan Setya melalui koordinasi dengan dokter di RSCM serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemantauan akan terus dilakukan sampai Setya sudah dapat diperiksa oleh KPK.

Hingga kini, Setya diketahui telah melakukan pengecekan kesehatan melalui MRI scan. Namun, hasil pengecekan tersebut belum disampaikan ke pihak KPK.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!