Seperti surat teguran tertulis yang dilayangkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk acara Uya Kuya, 'Pagi-Pagi Pasti Happy'.
- Tim WowKeren
- Jumat, 01 Desember 2017 - 08:06 WIB
WowKeren - Acara yang dipandu Uya Kuya, "Pagi-Pagi Pasti Happy", baru saja mendapat peringatan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Melalui situs resminya, KPI mengeluarkan surat teguran bernomor 656/K/KPI/31.2/11/2017.
Acara tersebut mendapat teguran dari KPI saat menayangkan episode yang mengundang Shafa Harris sebagai bintang tamu. Episode tersebut ditayangkan pada 21 November 2017 di Trans TV.
Dalam teguran tertulis itu dijelaskan bahwa "Pagi-Pagi Pasti Happy" telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap privasi dan perlindungan anak. Tayangan tersebut dinilai telah melanggar aturan karena menampilkan adegan saat Shafa dicecar berbagai pertanyaan oleh host "Pagi-Pagi Pasti Happy" hingga menangis.
"Beberapa kali para host mendorong SF untuk bercerita tentang kenangan bersama ayahnya sebelum konflik terjadi dan mengungkapkan perasaannya, namun beberapa kali pula SF tidak mampu menjawab sehingga ia menangis," bunyi penggalan surat teguran KPI. "KPI Pusat menilai muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam kaitannya dengan isu privasi tersebut tidak dapat ditampilkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber, penghormatan terhadap hak privasi, dan perlindungan anak."
KPI pun berharap tim produksi acara tersebut bisa memperbaiki kualitas acaranya dan tak melanggar aturan penyiaran. "Tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1)," bunyi surat teguran KPI tersebut.
(wk/)