Divonis 6 Tahun Penjara, Pretty Asmara Pikirkan Soal Banding
Selebriti

Pretty Asmara mengaku terkejut dengan vonis hukuman 6 tahun penjara. Ia bahkan sempat menangis saat berada di pengadilan.

WowKeren - Pretty Asmara dikabarkan mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Berita tersebut langsung viral sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan keputusannya pada Kamis (8/3).

Pretty juga didenda uang Rp 1 miliar dengan subsider hukuman 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi wanita berusia 40 tahun tersebut untuk mengajukan banding.

Sahrul Romadana, pengacara Pretty, mengaku belum ada keputusan terkait pengajuan banding. Ia juga mengatakan bahwa kliennya tersebut diberikan tenggang waktu selama satu minggu.

"Kalau pertimbangan banding itu majelis hakim ngasih kita waktu satu minggu," ujar Sahrul saat dihubungi via telepon, Jumat (9/3). "Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap apakah banding atau menerima."


Menurut Sahrul, ia dan Pretty baru akan melakukan pembicaraan yang lebih dalam terkait pengajuan banding. Ia juga berencana mengunjungi Pretty di penjara dalam waktu dekat ini

"Belum (kasih keputusan), kami masih pikir-pikir. Jaksa juga pikir-pikir," terang Sahrul. "Jadi Rabu pekan depan tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap. Kalau dia menerima vonis kami juga siap."

Sahrul tak memungkiri jika Pretty kaget saat mendengar ia divonis hukuman 6 tahun penjara. Wanita tersebut bahkan sempat menangis di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah vonisnya diputuskan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!