Lyra Virna resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sebuah agen haji.
- Tim WowKeren
- Selasa, 20 Maret 2018 - 14:05 WIB
WowKeren - Kasus dugaan pencemaran nama baik agen haji ADA Tours yang menimpa Lyra Virna telah menemukan titik temu. Kini, Lyra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lyra diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian dalam menangani kasusnya tersebut.
"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia," tutur Lasty saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3). "Terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini."
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat Lyra membatalkan keberangkatan ibadah hajinya karena kesal tak kunjung diberangkatkan oleh pihak ADA Tours. Namun, pihak Lyra mengaku sulit menghubungi pihak ADA Tours setelah hanya mendapat uang pengembalian sebesar Rp 50 juta dari Rp 230 juta yang seharusnya.
Namun, pihak ADA Tours dengan tegas menyatakan telah mengembalikan seluruh uang Lyra. Hal itu telah pihaknya lakukan sejak Lyra membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci yang rencananya akan dilakukan bersama sang suami, Fadlan Muhammad.
"Alhamdulillah semua refund-nya sudah kami kembalikan, tidak ada pemotongan sepersen pun," jelas Laty. "Sudah selesai refund-nya dan beliau yang membatalkan sendiri, bukan kami yang tidak memberangkatkan. Proses hukum tetap berlanjut."
Lasty mengaku belum mendapatkan permohonan damai dari pihak Lyra. Karena itu, proses hukum dalam kasus ini akan terus berlanjut.
(wk/)