Isi Pledoi Terungkap, Aa Gatot Curhat Ketidakadilan di Kasus Tuduhan Asusila
Selebriti

Keluhan itu diungkapkan oleh pengacara Aa Gatot usai menghadiri sidang terakhir di PN Jakarta Selatan (29/3).

WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang kasus tuduhan asusila yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti atau Aa Gatot kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret. Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, pihak Aa Gatot membacakan pledoi.

Dalam pledoi itu, Aa Gatot mengungkapkan perasaannya yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari jaksa yang menuntutnya. Oleh karena itu, dalam surat pembelaan diri tersebut dia dan kuasa hukumnya mengungkapkan rasa keberatan.


"Tentu jaksa yang menuntut segitu banyak tidak rasional (15 tahun). Kemudian kami pledoi mengkritik tindakan jaksa, yang dalam KUHP mereka independen. Kenapa dalam proses tuntutan bahkan sampai mundur berkali-kali," ungkap kuasa hukum Aa Gatot, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, 29 Maret. "Semakin menunjukan bahwa tidak ada keadilan yang memadai sebagai jaksa untuk memperolehnya. Artinya apa? Yang bersidang jaksa. Yang menentukan tuntutan bukan jaksa yang menyidangkan. Jadi tidak boleh terjadi."

Achmad Rifai juga menjelaskan garis besar yang diminta Aa Gatot kepada majelis hakim. "Poinnya bahwa apa yang dituntut sama Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena fakta persidangan dijelaskan bahwa saksi mengatakan bahwa korban (CT) sudah dinikahkan. Jadi sebelum berhubungan badan mereka sudah menikah terlebih dahulu," jelasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!