Berantas Teroris, Menko Polhukam Minta TNI Ikut Dilibatkan
Nasional

Wiranto mengatakan bahwa keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme merupakan sebuah keniscayaan.

WowKeren - Serangkaian peristiwa pengeboman yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, menuntut DPR agar segera mengesahkan Undang-Undang anti-terorisme. Situasi ini semakin didesak dengan adanya ledakan susulan yang terjadi di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (14/5). Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang tersebut juga sudah diajukan oleh pemerintah sejak Februari tahun 2016 yang lalu. Padahal, Undang-Undang tersebut merupakan payung hukum untuk memberantas aksi terorisme yang semakin memanas akhir-akhir ini.

Masalah ini rupanya juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang tersebut. Wiranto pun menyebut bahwa keterlibatan pihak TNI juga dibutuhkan dalam menangani terorisme ini.

Wiranto juga menambahkan bahwa dalam memberantas teroris, tidak bisa dilakuan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Dalam hal ini kita tentu membutuhkan payung hukum yang jelas, membutuhkan keterlibatan TNI, juga yang dibenarkan oleh hukum," jelas Wiranto ditemui di rumah dinas Menko Polhukam, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/5).


Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI ini akan membuat pihaknya menjadi superior. Menanggapi hal tersebut, Wiranto meminta publik untuk tidak khawatir. Pihaknya menjamin bahwa masalah tersebut merupakan masa lalu yang tidak akan terjadi lagi.

"Maka rasionalitasnya adalah TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu," sambung Wiranto. "Jangan sampai kekhawatiran masa lalu TNI akan superior, akan kembali ke orde-orde sebelumnya. Saya jamin tidak akan ke sana. Itu sudah selesai masa itu."

Mengenai bagaimana perlibatan TNI dalam memberantas terorisme ini, Wiranto menegaskan bahwa kesepakatannya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). "TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dalam Perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," pungkas Wiranto.

Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan bahwa aturan mengenai keterlibatan TNI akan diserahkan kepada Presiden. Hal tersebut diputuskan melalui penerbitan Perpres.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel