Gugatan Dikabulkan, Dhea Imut akan Dapat Ganti Rugi Kamera Senilai Rp 252 Juta
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dhea Imut merasa lega kasus penggelapan kamera yang menimpanya telah selesai setelah tujuh bulan lamanya.

WowKeren - Kasus dugaan penggelapan kamera yang menimpa artis Dea Annisa atau yang lebih dikenal Dhea Imut akhirnya telah usai. Dhea dinyatakan memenangkan gugatan yang diajukan terhadap pihak PT Birotika Semesta atau DHL Express.

"Terima kasih bahwa nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN. Jaksel penggugatnya adalah Masayu Chairani, ibunda Dhea Imut, tergugatnya adalah PT Birotika Semesta atau DHL Express dan hari ini keputusannya," kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum Dhea Annisa ketika ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Dua, menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi satu unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi atau Suko Pranoto alias Toto dengan alamat sebagai berikut dinyatakan adalah wanprestasi atau ingkar janji," terang Henry. "Ketiga, mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu rupiah."


Selain ganti rugi kamera, pihak tergugat juga dihukum mengganti kerugian senilai Rp 529.358,00 berupa jasa pengiriman. Gugatan lain, yakni tergugat harus membayar uang pansaan per harinya mencapai Rp 500 ribu. Tergugat juga harus membeayar seluruh biaya yang timbul untuk penyelesaian kasus ini.

Putusan gugatan tersebut ternyata membuat Dhea merasa sangat lega. Pengorbanan menjalani sidang selama tujuh bulan akhirnya terbayarkan. "Senang sih lega ya setelah tujuh bulan kita lega banget Alhamdulillah. Walaupun belum selesai, tapi pokoknya yang diinginkan tadinya sudah dikabulkan," ungkap Dhea.

Di sisi lain, Dhea ternyata ingin mengajukan banding. Tak melulu soal ganti rugi, aktris berusia 22 tahun ini ternyata ingin memberikan efek jera kepada pihak tergugat agar tidak melakukan hal yang sama pada konsumen lain.

"Sebenarnya itu balik lagi buat efek jera kita ngelakuin ini bukan cuma ingin diganti tapi juga pengennya jadi preseden buruk seperti Om Henry bilang penginnya jadi efek jera karena kita enggak mau kalau ada yang mau kirim barang aja jadi takut," tutur Dhea. "Kita mah penginnya kita jadi tenang kalau mau ngirimin barang gitu," tandasnya.

(wk/vent)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait