PSI, Partai Hanura, KPK hingga Sandiaga Uno rupanya punya jawaban masing-masing soal adanya keputusan Mahkamah Agung ini.
- Nur Islamiyah
- Sabtu, 15 September 2018 - 16:43 WIB
WowKeren - Pada Kamis (13/9) lalu, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur soal larangan bagi para mantan napi koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan napi kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Namun, MA kemudian menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU pemilu. "Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," tutur Juru Bicara MA, Suhadi, dilansir dari Kompas.
Dalam UU pemilu tercatat bahwa setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif namun wajib mengumumkannya ke masyarakat. Sedangkan itu, dalam PKPU diatur melarang parpol mendaftarkan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.
“Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu," lanjut Suhadi. "Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan, Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan."
Adanya keputusan uji materi itu, maka mantan mapi kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Namun tetap harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Keputusan tersebut mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat maupun pihak dari partai politik hingga instansi pemerintah. Sebagian ada yang menganggapnya tidak adil. Namun, sebagian juga merasa hal tersebut wajar-wajar saja. Sementara lainnya, hanya mengikuti keputusan dari MA.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara lewat Sekjennya, Raja Juli Antoni. Ia pribadi mengaku kecewa terhadap keputusan MA. Namun, bagaimana pun PSI tetap menghormati keputusan tersebut.
"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerah dan jengkel," ujar Juli. "Bagaimana rumah keadilan memberikan keputusan yang terasa tak adil bagi rakyat."
Berbeda dengan PSI, Partai Hanura rupanya tidak kaget terkait keputusan MA. Wasekjen partai tersebut, Tri Dianto menyatakan bahwa PKPU sejak awal memang bertentangan dengan UU yang berlaku. Maka, MA mengoreksinya kembali.
"Peraturan KPU jelas melanggar UU. Makanya dikoreksi oleh MA," tutur Tri, dilansir dari Okezone. "Kan sebenarnya KPU itu tugasnya melaksanakan UU saja. Bukan bikin aturan sendiri yang melawan UU."
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak terpaksa menghormati keputusan tersebut. "Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," ucap Febri Diansyah.
Menurut Febri, ia berharap adanya perbaikan signifikan yang dilakukan bersama-sama untuk menyaring calon legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi baik di DPRD maupun DPR RI, namun putusan MA tetap harus di hormati. KPK dengan kewenangannya akan tetap mencermati tuntutan pencabutan hak politik.
Di sisi lain, Sandiaga Uno menolak untuk memberikan komentar banyak. "Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang, sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata bakal calon presiden ini. "Menurut saya kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja."
(wk/nris)