Pria yang Kirim DM Seksual ke Seolhyun Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Selebriti

Penyelidikan polisi menemukan bahwa pelaku tengah menderita gangguan mental ini.

WowKeren - Selasa (23/10) kemarin, FNC Entertainment memberikan perkembangan terbaru terkait kasus pelecehan seksual secara online yang diterima oleh Seolhyun AOA. Agensi tersebut telah mengajukan tuntutan terhadap seorang pelaku pelecehan seksual.

"Pada bulan April lalu, kami telah mengajukan tuntutan terhadap seorang pria yang beberapa kali mengirim pesan dan video tidak pantas dan menyinggung secara seksual ke akun Instragram Seolhyun," ungkap FNC Entertainment. "Oleh karena itu, Pengadilan Distrik Incheon baru-baru ini memvonis terdakwa enam bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan."

Hari ini, Rabu (24/10), media Korea Yonhap News mengungkapkan kondisi psikologis dari pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap Seolhyun. Rupanya pria tersebut mengalami gangguan mental.


"Terdakwa telah melakukan beberapa pelanggaran dan level cabul dari pesan seksualnya sangat serius," tulis Yonhap News . "Para korban merasa ketakutan, kemarahan, penghinaan seksual dan horor yang sangat tinggi. Meskipun terdakwa menyatakan bahwa dia merefleksikan tindakannya, masih meragukan apakah bukan dia benar-benar menyesal jika kalian memeriksa pesan-pesan yang ia kirim setelah ia tahu ia dibawa ke pengadilan."

Hakim Son memerintahkan pelaku A untuk menjalani terapi kekerasan seksual sampai 40 jam dan merekomendasikan larangan untuk bekerja di sekitar anak di bawah umur selama 5 tahun. Seperti yang dilaporkan sebelumnya, A ditempatkan dalam masa percobaan selama 2 tahun dan jika dia melakukan kejahatan tambahan, dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara.

Pelaku A dikatakan telah mengirimi Seolhyun setidaknya 43 pesan langsung yang bersifat seksual, termasuk konten cabul melalui Instagram. Penyelidikan polisi menemukan bahwa dia saat ini menderita gangguan skizoafektif,dan hakim berkomentar, "Sepertinya menderita gangguan skizoafektif memiliki beberapa pengaruh pada tindak kejahatan."

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait