Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Reza Bukan Enggan Pakai Jasa Pengacara
Instagram/rezbuk
Selebriti

Dalam sidang tersebut, Reza Bukan juga menolak dakwaan majelis hakim atas kasus narkoba yang menimpanya.

WowKeren - Presenter dan komedian Reza Bukan akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba pada Rabu (31/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Reza dikenai dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Reza ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Juni lalu. Polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.

Reza didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, Reza merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Kamu mengerti enggak? Ada keberatan?" ujar majelis hakim dalam sidang tersebut. "Saya mengerti. Ada (keberatan)," balas Reza. "Silakan bikin secara tertulis, diberikan waktu untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tadi ya," kata majelis hakim.


Reza Bukan Jalani Sidang Narkoba Perdana

WowKeren

Selain itu, Reza juga enggan memakai jasa pengacara untuk mendampinginya. Hal ini dikarenakan Reza merasa tak cocok dengan harga yang dipasang oleh para pengacara. Artis berusia 37 tahun tersebut pun siap menghadapi permasalahan hukumnya seorang diri.

"Kan sudah memberikan untuk pengacara yang dibayar oleh negara, tetapi saudara Reza menolak," kata Rinaldy Restayuda selaku salah satu jaksa dalam persidangan tersebut saat ditemui WowKeren. "Dia akan maju sendiri (terkait persidangan)." 

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk Reza mengajukan keberatannya terhadap dakwaan JPU. Sidang lanjutan kasus Reza rencananya akan digelar pada 14 November mendatang.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel