Datangi Polda Bikin 2 Laporan, Rosa Meldianti Ancam Dewi Persik 6 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Rosa Meldianti bersama kuasa hukumnya, Rudy Kabunang melaporkan Dewi Persik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan mengungkapkan telah mengantongi 10 barang bukti.

WowKeren - Perseteruan pedangdut seksi Dewi Persik atau akrab disapa Depe dengan sang ponakan Rosa Meldianti memasuki babak baru. Tepat pada Senin (5/11) kemarin, Depe ditemani pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi melaporkan Meldi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, Depe menyeret Meldi dengan 3 pasal sekaligus dan terancam 4 tahun penjara. Soal tujuan Depe melaporkan sang keponakan, ia mengaku sakit hati. Bagaimana tidak, mantan istri dari Saiful Jamil itu sempat diejek memiliki dada dan pantat KW oleh Meldi. Padahal Depe sendiri mengaku telah membantu keuangan keluarga Meldi.

Menanggapi aksi Depe yang membawa perseteruan tersebut pada pihak berwajib, Meldi pun tak tinggal diam. Ia bersama kuasa hukumnya, Rudi Kabunang berencana melaporkan balik Depe dengan tuduhan yang sama, yakni pencemaran nama baik.

Rupanya rencana tersebut bukan hanya isapan jempol belaka. Meldi pun bersama Rudy terlihat datang di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/11) untuk membuat laporan melawan Depe.

Rudy mengungkapkan bahwa ia membuat 2 laporan polisi, yakni atas nama Meldi dan ibu Meldi, Adrie Febriarti. Dalam laporan tersebut, Depe diancam 6 tahun penjara.

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldy dan ibunya Meldy kami buat 2 laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Persik," kata Rudy saat ditemui oleh WowKeren pada Selasa (6/11) di Polda Metro Jaya. "Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianty dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun. Laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldy itu melaporkan dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung alias Dewi Persik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik dan atau yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 310 311 kuhp dan ancaman maksimal 6 tahun."


Rudy menjelaskan alasan kliennya tersebut membuat 2 laporan. Menurutnya, korban Depe tak hanya Meldi dan ibunya, namun juga ada pihak lain. "Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Persik di mana korbannya lebih dari 1 bahkan 2 bisa 4 orang korban daripada tindakan-tindakan yang dimaksud daripada pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," lanjut Rudy.

Sementara itu, Meldi tidak mau memberi keterangan lebih lanjut. Ia hanya pasrah mengungkapkan permasalahannya sudah ia serahkan sepenuhnya pada Rudy. "Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," kata Meldi singkat.

Lebih lanjut Rudy membeberkan bahwa pihaknya mempunyai 10 barang bukti yang bisa menjebloskan Depe ke penjara. Barang bukti tersebut berupa rekaman ucapan atau pernyataan dalam Instagram.

"Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5 jadi kurang lebih ada 10-an," sambung Rudy. "Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam Instagram live, disitu ada ucapan-ucapan atau perkataan-perkataan khusus kepada ibunda Meldi itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Depe dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain. Kalau khusus kepada saudara Meldi ada ucapan-ucapan baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam capture-capture-an yang ada di Instagram disitu ada kata-kata yang kami anggap pencemaran nama baik."

Selain barang bukti, Rudy juga mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan saksi. Tak main-main, ia menyebut mempunyai 4 orang saksi yang akan membantu Meldi menjebloskan Depe ke bui.

"Saksi ada," tambah Rudy. "Sekitar 4 orang bahkan lebih kalau diperlukan."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru