Kuasa hukum Angel Lelga justru balik menyalahkan Vicky Prasetyo dalam pernyataannya, simak berikut ini.
- Nur Khotimah
- Rabu, 28 November 2018 - 09:24 WIB
WowKeren - Aksi penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo pada 19 November lalu masih berlanjut. Angel sendiri sudah mengunjungi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, I Nyoman Adi Peri, Senin (26/11) guna membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang dibuatnya.
Ditemui usai membuat BAP, kuasa hukum Angel memberikan beberapa pernyataan ke awak media yang hadir saat itu. Termasuk pernyataan soal adanya sepatu Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang terekam kamera saat penggerebekan. I Nyoman mengaku tak banyak tahu soal sepatu tersebut.
"Ya mungkin itu lebih tepat ditanyakan ke Polres Jakarta Selatan, karena kan (mereka yang) mengumpulkan bukti," kata I Nyoman ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (26/11). "Saya sendiri baru tahu juga di medsos ada katanya sepatu, ada katanya baju."
Lebih lanjut I Nyoman justru balik menyalahkan Vicky sebagai suami Angel Lelga. Dimana Vicky pada saat itu tidak berada di kediaman Angel. I Nyoman juga menyalahkan Vicky yang mengaku sudah mengintai Angel Lelga yang pada saat itu masih berstatus sebagai istri sahnya.
"Yang saya tidak mengerti, dia kenapa enggak ada di rumah itu? Sebagai seorang suami kan seharusnya ada dia harus tahu dong dia (Angel) bergaul sama siapa, istrinya kenapa, dia tidak ada," lanjutnya. "Kalau misalnya (Vicky bilang Angel) sudah dipantai dari sebelum-sebelumnya, wong istrinya, ngapain dipantau-pantau?"
Dalam kesempatan itu, I Nyoman mengatakan bahwa Angel memang berteman dengan Fiki Alman usai disatukan dalam sebuah Film Televisi (FTV). "Pasti kan mereka berkawan di suatu film. Saya sih enggak terlalu jauh menanyakan hal itu (pada Angel)," pungkas I Nyoman.
Sementara itu, Angel memang telah melaporkan sang suami dengan pasal berlapis. Menurut kuasa hukum Angel, dalam kasus ini Vicky diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan 163 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang milik orang lain. Vicky terancam hukuman penjara 7 tahun atas kasus ini.
(wk/nur2)