Ayah Meninggal Dunia, Zumi Zola Diizinkan Keluar Tahanan untuk Melayat?
Selebriti

Pihak KPK dan kuasa hukumnya memberikan keterangannya terkait perizinan Zumi Zola keluar dari Rutan KPK.

WowKeren - Kabar duka datang dari Zumi Zola. Ayahanda Zumi, Zulkifli Nurdin, yang juga merupakan mantan Gubernur Jambi pada dua periode yakni 1999 hingga 2010, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menurut kabar yang beredar, Zulkifli menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (28/11), sekitar pukul 20.00 WIB, karena sakit yang dideritanya. Kabar ini juga telah dibenarkan oleh salah satu teman Zumi, Dwiyana.

Dwiyana juga menuturkan bahwa jenazah almarhum Zulkifli akan dibawa ke Jambi keesokan harinya untuk dimakamkan. "Sudah di bawa ke rumah duka di Jalan Gedung Hijau 9, Pondok Indah. Besok dibawa ke Jambi," ujar Dwiyana di RS Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu (28/11) seperti dilansir dari Viva.

Sayangnya, Dwiyana mengaku tak tahu pasti penyakit yang diderita ayah Zumi sehingga akhirnya meninggal dunia. "Enggak tahu (Sakit apa), usia sudah 70 tahun juga. Namanya juga orang tua," ungkapnya.


Lantas, apakah Zumi diberikan izin untuk hadir di pemakaman ayahnya? Seperti yang telah diketahui, saat ini Zumi tengah ditahan di Rumah Tahanan KPK karena kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait hal ini, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan izin Zumi agar bisa keluar tahanan dan pergi ke rumah duka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan memberikan izin tersebut atas dasar kemanusiaan.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyahpada Rabu (28/11). "Sembari menunggu penetapan hakim terbit."

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso. Selain itu Handika juga berterima kasih kepada pihak pengadilan dan KPK karena mengizinkan Zumi Zola melihat jenazah sang ayah untuk terakhir kalinya.

"Pengadilan memberi izin Pak Zumi keluar dari tahanan karena ayahanda meninggal jam 8 malam. Atas izin pengadilan, KPK sudah memberikan pengawalan ke RS Pondok Indah," ujar Handika Honggowongso. "Kami berterima kasih atas izin yang diberikan, termasuk terima kasih ke KPK."

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait