Habib Bahar menyebut bahwa Presiden Jokowi merupakan penghianat rakyat dan menyerukan untuk membuka celananya.
- Nur Islamiyah
- Sabtu, 01 Desember 2018 - 07:53 WIB
WowKeren - Habib Bahar bin Smith dilaporkan dua pihak yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia. Pasalnya, ia melontarkan hinaan kepada Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Video Habib Bahar yang sedang berceramah sempat viral di sosial media. Ia menyebut bahwa Presiden Jokowi merupakan penghianat rakyat dan menyerukan untuk membuka celananya.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," ujar Habib Bahar dalam ceramahnya. "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Isi ceramah Habib Bahar rupanya mengundang kecaman dari berbagai pihak. Jokowi Mania menganggap Habib Bahar melakukan orasi yang mengandung diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech. Sedangkan, Cyber Indonesia menilai apa yang disampaikan Habib tersebut sudah melewati batas.
Sementara itu, polisi telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk mengkonstruksikan hukumnya.
"Tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. "Barang bukti baru video. Minggu depan baru dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi ahli."
Jika nantinya terbukti bersalah, Habib Bahar bisa dijerat UU nomor 1946 dcan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Pelapor juga meminta polisi menangani hal ini dengan serius.
(wk/nris)