Dipolisikan Usai Dianggap Hina Jokowi Banci saat Ceramah, Habib Bahar bin Smith Tanggapi Santai
Nasional

Habib Bahar juga tidak memiliki keinginan untuk melaporkan balik hal ini

WowKeren - Media sosial sempat dihebohkan dengan ceramah salah satu toko agama yakni Habib Bahar bin Smith yang dianggap melontarkan hinaan pada Presiden Joko Widodo. Ia menyebut bahwa Jokowi merupakan penghianat rakyat dan menyerukan untuk membuka celananya.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," ujar Habib Bahar dalam ceramahnya. "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."

Ceramahnya itu, membawa Habib Bahar dilaporkan oleh dua pihak yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia. Mereka melaporkannya dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu juga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).


Habib Bahar rupanya tampak santai menanggapi laporan tersebut. "Ya, Alhamdulillah saya sudah dengar pelaporan itu," kata Habib Bahar, seperti yang dikutip dari Tempo.

Selain itu, Habib Bahar juga tidak memiliki keinginan untuk melaporkan balik hal ini. Ia juga menyarankan agar pelapor menonton tayangan ceramah secara utuh. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," tutur Bahar. "Jangan dipotong kalau mau lihat ceramah. Lihat sampai habis."

Sementara itu menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo Habib Bahar bisa dijerat UU nomor 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi juga telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait