Selain Bahar bin Smith, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Kasus Penganiayaan
Nasional

Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dua anak di sebuah pesantren di Jawa Barat.

WowKeren - Nama Bahar bin Smith akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh publik. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas Presiden Joko Widodo setelah video ceramahnya yang berisi hinaan "Jokowi Banci" menjadi viral.

Kali ini, Bahar bin Smith tersandung kasus lain. Ia dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dua remaja di Bogor. Tak hanya itu, ia juga harus diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga berusaha kabur dan ganti nama.

Ternyata, selain Bahar bin Smith, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan tersebut. Kelima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.

"Dalam kasus ini, kami tetapkan lima tersangka," terang Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). Namun dari kelima tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang tertangkap oleh polisi.

"Dua orang, AG dan BA," terang Agung. "Ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor."


Sementara itu, Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (18/12). Penceramah tersebut juga langsung diamankan oleh petugas pada malam harinya.

"Kemudian tersangka BS," lanjut Agung. "Jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum."

Diketahui, dua orang anak yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan tersebut adalah MHU yang berusia 17 tahun dan ABJ yang berusia 18 tahun. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa penganiayaan tersebut sempat direkam dan videonya viral di dunia maya. Video inilah yang dijadikan barang bukti pelaporan kasus tersebut

Kasus ini telah dilaporkan kedua orangtua korban sejak 5 Desember 2018 ke Mapolres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan hampir dua minggu setelahnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru