Susul Tiga Tersangka Lain, Polisi Akhirnya Tangkap Pembuat Kabar Hoaks Surat Suara Tercoblos
Nasional

Polisi sebelumnya telah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka penyebar kabar hoaks ini.

WowKeren - Kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos beberapa waktu lalu masih menjadi bahasan yang cukup hangat. Setelah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kabar yang menyatakan adanya surat suara yang sudah tercoblos tersebut hanyalah hoaks semata.

Kendati demikian, menyebarnya kabar tersebut cukup meresahkan masyarakat. Nama Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, pun ikut terseret dalam kasus ini. Pasalnya, ia turut mencuitkan kabar dugaan adanya surat suara yang sudah tercoblos ini melalui Twitter pribadinya.

Pada Selasa (8/1), polisi kembali menyatakan telah menangkap satu tersangka pembuat hoaks tersebut. Pelaku disebut telah berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Lebih lanjut, pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. "Satu diamankan dan saat ini masih diperiksa. Dibawa ke Bareskrim, (Direktorat) Siber," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Detik pada Selasa (8/1).


Sebelumnya, polisi juga telah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang disebut telah menyebarkan kabar bohong ini melalui WhatApp dan media sosial lainnya. Namun, polisi menyatakan tidak dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. Tersangka diketahui dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dua pelaku penyebar hoaks yang pertama kali berhasil ditangkap polisi berinisial HY dan LS. Setelah itu, satu orang berinisial J ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sayang, polisi masih belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas pembuat hoaks ini.

Di sisi lain, Andi Arief mengaku telah melaporkan balik lima orang pendukung Joko Widodo. Hal itu ia lakukan lantaran merasa dituduh sebagai penyebar hoaks kabar surat suara yang sudah tercoblos.

Lewat kuasa hukumnya, Irwin Idrus, pihak Andi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri, Senin (7/1). Kelima orang tersebut diduga menuding Andi menyebarkan berita bohong melalui media elektronik terkait surat suara tercoblos.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru