Tak Ingin Jejak Digital Kotor, Cathy Sharon Resmi Polisikan Pencatut Namanya di Katalog Prostitusi
WowKeren/Fernando
Selebriti

Didampingi kuasa hukumnya, pelaku penyebaran katalog prostitusi online yang mencatut nama dan foto Cathy Sharon terancam 4 hingga 6 tahun penjara.

WowKeren - Saat ini kasus prostitusi online tengah ramai diperbincangkan, apalagi menjerat aktris cantik Vanessa Angel. Rupanya, Cathy Sharon juga ikut terseret hingga dicantumkan dalam sebuah katalog bersama foto, harga, hingga nomor teleponnya.

Cathy yang merasa geram pun mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. Kakak kandung Julie Estelle ini juga menceritakan awal mula namanya bisa ada dalam katalog tersebut.

"Kalau dari saya tahu lewat WhatsApp, ada yang menghubungi saya mengirimkan foto dan link," cerita Cathy saat ditemui oleh WowKeren di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/1). "Saya kaget dan sekaligus sedih melihat ada seperti itu."

Cathy mengungkapkan rasa sedih lantaran hal tersebut dapat mencemarkan nama baiknya. Alhasil, ia pun mengambil jalan melaporkan hal tersebut dengan menggandeng sahabat sekaligus kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Pastinya sedih saya memikir asumsi publik yang tidak mengenal saya malah menduga-duga hal-hal yang tidak baik mengenai saya," lanjut Cathy. "Oleh sebab itu saya keberatan dan saya menghubungi Sandy dan hari ini kita buat laporan di sini."


Meski menganggap dirinya bukanlah aktris, Cathy tak ingin jejak digitalnya menjadi jelek. Ia tak mau anak, keluarga serta orangtuanya ikut malu soal namanya yang ada di katalog prostitusi online.

"Saya hanya menjaga jejak digital saya. Saya bukan artis atau public figure aja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua," jelas Cathy. "Jadi saya keberatan dengan berita yang tersebar. Mengganggu kehidupan sosial saya."

Terlebih, menurut Cathy, saat ini kasus hoaks di Indonesia memang harus diperangi. Ia hanya memanfaatkan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan kasusnya.

"Selain itu saya melihat sekarang kita lagi memerangi hoax, jadi saya ingin berbicara juga dan ingin melaporkan supaya kita lebih waspada dengan yang namanya hoax," sambung Cathy. "Apa lagi sekarang payung hukum sudah ada dan kita terlindungi dengan hal itu. Nah di sini saya melakukan hak saya sebagai warga negara Indonesia dan melaporkan insiden ini. Saya tahunya 8 Januari."

Sandy juga menjelaskan beberapa pasal terkait yang akan menjebloskan oknum tak bertanggung jawab tersebut. Dikarenakan ada foto Cathy dalam katalog tersebut yang tentu saja mengandung pornografi, maka sang pelaku terancam 4 hingga 6 tahun penjara.

"Pasalnya ada beberapa, jadi ada pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 UUD RI no 19 tahun 2016, perubahan atas UUD RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 4 junto pasal 29 UUD nomer 4 tahun 2008 tentang pornografi," jelas Sandy. "Karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya. Ancaman itu macam-macam ada yang 4 tahun ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal nanti bagaimana penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru