Jadi Polemik, Ma'ruf Amin Ternyata Pernah Usulkan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Nasional

Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa dirinya menjadi salah satu pihak yang mengusulkan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir sejak 2018 lalu.

WowKeren - Kabar kebebasan terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir menuai banyak perdebatan. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan putusan bebas kepada pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia tersebut. Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir murni karena alasan kemanusiaan.

Kendati demikian, banyak pihak menuding adanya kepentingan politik sebagai latar belakang pembebasannya. Namun, pihak Jokowi menjelaskan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir disebabkan karena kondisi kesehatan dan juga usia. Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan diskusi dengan para pakar dan juga pihak terkait.

Terungkap bahwa calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga pernah menjadi pihak yang mengusulkan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir. Pasangan Jokowi dalam Pilpres2019 ini menyatakan bahwa dirinya pernah memberikan usulan tersebut sejak tahun 2018 lalu.

Akan tetapi, usulan Ma'ruf tersebut masih menjadi pertimbangan. "Memang saya pernah mengusulkan. Cuma pada waktu itu, secara teknis masih akan ditempuh grasi," jelas Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo pada Senin (21/1).


Mendengar adanya keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ma'ruf mengaku lega. "Memang saya bilang beliau sudah tua, sudah udzur. Kan seharusnya memang bisa dibebaskan," terang Ma'ruf.

Di sisi lain, juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kembali menegaskan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir adalah murni karena alasan kemanusiaan. “Semata-mata aspek kemanusiaan tanpa meninggalkan aspek hukumnya," tegas Ace.

Abu Bakar Ba'asyir ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2002 lalu. Hal itu menyusul pengakuan Omar Al Faruq yang menyatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir merupakan salah satu tersangka pengeboman di Bali.

Sempat dibebaskan pada 2006 lalu, ia kembali ditahan pada 16 Juni 2011 yang lalu atas dugaan keterlibatan dalam pendanaan latihan teroris di Aceh. Ia lantas divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Diketahui pula, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini juga mendapatkan protes dari Australia. "Kami selalu menyatakan keberatan mendalam dan kami akan terus bekerja sama dengan Indonesia dalam masalah ini," kata Morrison dilansir Sydney Morning Herald pada Senin (21/1). "Kami adalah mitra dalam melawan terorisme dan ekstremisme agama dan kami akan terus melakukan itu."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait