Batal Bebas, Pengacara Abu Bakar Ba'asyir Akan Lapor ke DPR RI
Nasional

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengaku pihaknya akan melaporkan kasus pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ke DPR RI.

WowKeren - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, menyebut pihaknya akan melaporkan kasus pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diketahui sebelumnya, pemerintah batal memberikan pembebasan bersyarat karena ia tak bisa memenuhi syarat formil untuk terpidana kasus terorisme.

"Saya mau ke DPR, laporkan kepada pimpinan dewan yang membawahi bidang Polhukam," ujar Mahendradatta usai mendatangi Lapas Gunung Sidur, Bogor, Rabu (23/1). "Untuk mempertanyakan rencana pembebasan Abu Bakar."

Ia mengungkapkan bahwa tujuan mendatangi DPR RI adalah untuk mempertanyakan soal syarat yang diajukan oleh pemerintah terkait pembebasan Ba'asyir. Syarat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi, asimilasi dan pemberian bebas bersyarat.

"Ingin mempertanyakan, kenapa di UUD 1945, maupun di KUHP tidak ada syarat," ungkap Mahendradatta. "Kok di PP ini ada syarat.”


Tak hanya itu, Mahendradatta juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat setelah vonis Ba'asyir diputuskan. Diketahui, Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.

"Baasyir kan divonis Februari 2011, sedangkan PP itu keluar tahun 2012," terang Mahendradatta. "Kita di Indonesia ini kan mengenal asas non-retroaktif (tidak berlaku surut).”

Tak hanya mempertanyakaan soal peraturan, Mahendradatta juga ingin membahas soal janji pembebasan Ba'asyir. Diketahui, Presiden Joko Widodo lewat penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, berjanji untuk membebaskan pria berusia 80 tersebut.

"Perlu digarisbawahi, pembebasan ini bukan ustad (Baasyir) yang minta, tapi beliau dijanjikan mau dibebaskan," jelas Mahendradatta. "Tapi kok malah dikaitkan dengan yang lain soal penandatanganan lah, dan sebagainya. Janji adalah janji.”

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membebaskan Ba'ayir selama dia tidak menandatangani surat setia NKRI. Ia berujar bahwa "bola" pembebasan Ba'asyir bukan berada di sisi pemerintah, namun pada pihak terpidana sendiri. "Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru