Pengacara korban khawatir jika kasus ini akan dijadikan sebagai alat politik untuk saling menjatuhkan antar Paslon.
- Wahyu
- Jumat, 25 Januari 2019 - 16:26 WIB
WowKeren - Seorang pria berinsial S dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis (24/1). S menipu dengan modus memberikan pinjaman yang disebut tak perlu dikembalikan.
"Kami melaporkan S," ujar Aulia Fahmi selaku kuasa hukum korban di Jakarta pada Kamis (24/1). "Atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP."
Fahmi mengatakan bahwa saat melancarkan aksinya, S mengaku sebagai pengawal dari Direktur The Wahid Institute yang merupakan putri dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid. S saat itu menghadiri acara pengajian di Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid di Rawamangun pada 14 Desember lalu.
Dalam kesempatan itu, S menawarkan pinjaman tanpa bunga. Tak tanggung-tanggung, jumlah pinjaman yang ditawarkannya adalah sebesar Rp15 juta ditambah dengan biaya administrasi Rp550 ribu. Biaya administrasi tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu untuk mencairkan pinjaman yang dimaksud.
"Pinjaman lunak ini pinjaman tanpa bunga sebesar Rp15 juta," lanjut Fahmi. "Cuma untuk mencairkan pinjaman tersebut korban harus membayar administrasi sebesar Rp550 ribu dan jumlahnya bervariasi."
Saat menwarkan pinjaman, S mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik salah satu tokoh besar di Indonesia. Untuk meyakinkan korban, S mengatakan bahwa jika Jokowi menang, maka pinjaman tersebut boleh tidak dikembalikan.
"Ada yang menarik di sini. Saat si S menjanjikan, ada narasi-narasi yang dibangun yaitu bahwa uang ini, uang salah satu tokoh besar di Indonesia," terang Fahmi. "Apabila nanti Jokowi menang, maka uang ini tidak wajib dikembalikan."
Korban pun sepakat untuk menyerahkan uang administrasi. Namun, setelah korban membayar Rp550 sesuai yang diminta, pelaku justru tidak pernah lagi menampakkan batang hidungnya. Bahkan S sulit sekali untuk dihubungi.
"Ketika diberikan uang Rp 550 ribu untuk administrasi, 2 hari kemudian pelaku ingkar janji," tutur Fahmi. "Dia janji tanggal 30 Desember. Dikejar tanggal 30 ternyata malah sulit dihubungi."
Meskipun kasus hukum murni, Fahmi khawatir jika hal ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk dipolitisasi. Sebab, dalam aksinya itu, S mencatut nama Jokowi dan juga Yenny Wahid.
"Yang kita khawatirkan, ini perkara hukum murni," jelas Fahmi. "Dalam situasi politik saat ini, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi ini untuk memojokan salah satu Paslon."
(wk/wahy)