Putusan MA menyatakan bahwa 5 petinggi PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
- Wahyu
- Kamis, 31 Januari 2019 - 14:34 WIB
WowKeren - Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera tak kunjung usai. Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, meminta PKS agar segera membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Kendati Presiden PKS mengajukan PK, namun hal itu tak menunda putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Mujahid mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung telah diatur jelas bahwa permohonan PK tidak dapat menghentikan keputusan yang telah diambil oleh pihak pengadilan.
"UU telah mengatur secara jelas," kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1). "Bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan."
Upaya PKS untuk mengajukan PK justru membuat Mujahid menilai bahwa partai tersebut tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Jika memang kurang paham tentang mekanisme jalur hukum, Mujahid menyarankan agar pihak PKS berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
"Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum," imbuhnya. "Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan."
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan akan mengajukan PK soal ganti rugi Rp 30 miliar yang harus ia bayarkan ke Fahri. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan karena kalahnya kasasi petinggi PKS atas pemecatan Fahri.
"Sudah dibilangin sama lawyer saya, kita akan PK," kata Sohibul di Hotel Grand Sahid Jaya, jakarta Pusat pada Rabu (30/1). "Jadi ini tolong ke lawyer saja, intinya PKS akan taati hukum itu saja."
Perseteruan ini bermula saat PKS memecat Fahri sebagai kader pada 2016 lalu. Ketika Fahri membawa kasus pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung, putusan MA menyatakan bahwa lima pimpinan PKS termasuk Sohibul diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Selain itu, kelima pimpinan PKS tersebut juga diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan. Adapun empat pimpinan lainnya adalah Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
(wk/wahy)