Berkas perkara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 01 Februari 2019 - 08:44 WIB
WowKeren - Tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas perkara tersangka telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," tutur Kombes Argo saat Ratna dibawa ke Kejaksaan. "Sebagai tanggung jawab penyidik."
Ratna dibawa ke Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Ratna menaiki mobil rutan dan dikawal ketat oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya. Selain Atiqah, Ratna juga didampingi oleh kuasa hukumnya Insank Nasruddin, penyidik, serta dokter kepolisian.
Meski demikian, ternyata Ratna dikembalikan ke rutan Polda tak lama setelah dipindah ke Kejaksaan. Masih ditemani oleh Atiqah dan Insank, Ratna mengaku siap menghadapi persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Siap," tutur Ratna pada awak media.
Sang kuasa hukum pun menjelaskan tentang pemindahan tersebut. Insank mengaku bahwa kliennya memang memohon agar kembali ditahan di rutan Polda saja.
"Kalau toh dipindahkan di sini memang menyangkut permohonan kami," tutur Insank. "Sudahlah di sini saja. Itu saja kok."
Kepala Kejari Jaksel, Supardi, menjelaskan bahwa penahanan Ratna tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa Kejari Jaksel memang menitipkan Ratna selama 20 hari di Rutan Polda sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
"Kami cermati barang buktinya, banyak tuh alat elektronik, kami harus buka satu-satu, milah-milah, kan banyak itu," terang Supardi. "Perlu waktu dan disamping mempelajari berkasnya sendiri."
Diketahui, Ratna sempat mengaku babak belur dianiaya oleh orang yang tak dikenal. Namun ternyata lebam pada wajahnya adalah hasil operasi plastik.
Pihak kepolisian pun mengumumkan penahanan Ratna pada 5 Oktober 2018 lalu. Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tak melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
(wk/Bert)